For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996

Also known as: PP 41/1997 · PP No. 41 Tahun 1997 · PP Nomor 41 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:1 November 1997Publication Date:1 November 1997
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar peredaran arus barang, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi untuk menyalurkan hasil produksinya di Indonesia. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penjualan hasil produksi oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing, memungkinkan mereka untuk bertindak sebagai Distributor/Pedagang Besar atau menunjuk perusahaan lain untuk tujuan tersebut. Mulai 1 Januari 2003, perusahaan ini juga dapat menjual langsung kepada konsumen akhir melalui perusahaan yang ditunjuk.

1. Terhitung tanggal 1 Januari 2003, Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.