For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Also known as: Perka Arsip Nasional 52/2015 · Perka Arsip Nasional No. 52 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeIndikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan sistem perencanaan dan penganggaran berdasarkan restrukturisasi program dan kegiatan. Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tingkat lembaga, unit kerja eselon I, dan unit kerja eselon II mandiri di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. IKU ini menjadi acuan bagi unit kerja dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun perjanjian kinerja, serta menyusun laporan akuntabilitas kinerja. Evaluasi pencapaian kinerja dilakukan sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Inspektorat diberi tugas untuk melakukan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)