Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka penyesuaian sistem perencanaan dan penganggaran berdasarkan restrukturisasi program dan kegiatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran I Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015, yang mengatur indikator kinerja utama untuk Arsip Nasional Republik Indonesia, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat.