For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Also known as: Perka Arsip Nasional 13/2017 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka penyesuaian sistem perencanaan dan penganggaran berdasarkan restrukturisasi program dan kegiatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran I Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015, yang mengatur indikator kinerja utama untuk Arsip Nasional Republik Indonesia, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat.

(-)

(-)