For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 26/2014 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Inactive
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeIndikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan acuan ukuran kinerja bagi unit kerja di lingkungan ANRI dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk setiap unit kerja di lingkungan ANRI, termasuk Kepala ANRI, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Inspektorat, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Pusat Data dan Informasi Kearsipan.
  2. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja yang dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala ANRI.
  3. Penugasan kepada Inspektorat untuk melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala ini.

Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan IKU sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya.

(-)

(-)