on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 10/2013 · Perka BKN No. 10 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan dalam organisasi tersebut. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur penataan organisasi di BKN. Peraturan ini mengubah lampiran-lampiran dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2010, yang mencakup daftar jabatan struktural, fungsional umum, dan fungsional tertentu di BKN. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di BKN, dengan menetapkan jabatan-jabatan baru dan mengatur kembali jabatan-jabatan yang ada.