For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 27/2013 · Perka BKN No. 27 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:7 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date08 November 2013
Publication Date07 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dikeluarkan untuk menyusun dan meningkatkan kualitas kurikulum pendidikan dan pelatihan dengan adanya jabatan Perancang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup daftar Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang meliputi berbagai jabatan seperti Analis Kebutuhan Diklat, Analis Pengadaan Barang dan Jasa, Bendaharawan Penerimaan, dan lain-lain, hingga Teknisi Mesin dan Verifikator. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)