For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 39/2014 · Perka BKN No. 39 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeJabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Jabatan-jabatan tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pratama), jabatan administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana), serta jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan). Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula. Jabatan-jabatan ini juga mencakup jabatan di lingkungan Kantor Regional BKN, Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri. Rincian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, semua Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.

(-)