For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: PP 6/2010 · PP No. 6 Tahun 2010 · PP Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2010Publication Date:6 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSatuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 2010
Publication Date06 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum. Satpol PP dipimpin oleh kepala satuan yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Polisi Pamong Praja memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda. Mereka juga memiliki hak atas fasilitas dan tunjangan khusus serta wajib menjunjung tinggi norma hukum dan sosial dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)