For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: PP 16/2018 · PP No. 16 Tahun 2018 · PP Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSatuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2018
Publication Date03 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/wali kota. Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyudisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan Perkada. Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, dan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar serta teknis dan fungsional.

1. Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)