on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Also known as: PP 32/2004 · PP No. 32 Tahun 2004 · PP Nomor 32 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja agar sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Ketentuan Substansial
Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Mereka berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Polisi Pamong Praja juga memiliki hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib menjunjung tinggi norma hukum dan sosial. Organisasi ini terdiri dari tipe A dan B di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan struktur yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.