For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: PP 32/2004 · PP No. 32 Tahun 2004 · PP Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2004Publication Date:5 Oktober 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Satuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2004
Publication Date05 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3728)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja agar sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Ketentuan Substansial

Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Mereka berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Polisi Pamong Praja juga memiliki hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib menjunjung tinggi norma hukum dan sosial. Organisasi ini terdiri dari tipe A dan B di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan struktur yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

1. Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 3. Penetapan Polisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional, dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)