For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PP 43/2002 · PP No. 43 Tahun 2002 · PP Nomor 43 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2002Publication Date:23 Juli 2002
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna memberikan keadilan dan kepastian hukum serta menghindari penyimpangan fasilitas perpajakan. Perubahan ini dilakukan karena pembebasan PPN yang sebelumnya bersifat sementara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menghapus beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, termasuk penghapusan beberapa kategori barang dari daftar Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Barang-barang yang masih dibebaskan dari PPN meliputi makanan ternak, barang hasil pertanian, bibit dan benih, air bersih, dan listrik dengan daya tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa barang modal dan bahan baku yang tidak digunakan sesuai tujuan awal akan dikenakan PPN yang sebelumnya dibebaskan.

1. Barang modal yang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun sejak impor, PPN yang dibebaskan harus dibayar dalam 1 bulan. 2. Bahan baku untuk uang kertas/logam yang tidak digunakan sesuai tujuan, PPN yang dibebaskan harus dibayar dalam 1 bulan. 3. Jika PPN tidak dibayar dalam 1 bulan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi. 4. PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

1. Pelanggaran penggunaan barang modal dan bahan baku yang tidak sesuai tujuan dikenai sanksi berupa pembayaran PPN yang dibebaskan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.