on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PP 12/2001 · PP No. 12 Tahun 2001 · PP Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pembangunan nasional dengan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Barang-barang tersebut meliputi barang modal, makanan ternak, barang hasil pertanian, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang, air bersih, dan listrik. Pembebasan ini diberikan untuk mendukung sektor-sektor ekonomi prioritas dan meningkatkan daya saing nasional. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor atau menyerahkan barang-barang ini dibebaskan dari PPN, namun Pajak Masukan terkait tidak dapat dikreditkan. Jika barang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun, PPN yang dibebaskan harus dibayar kembali.