For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PP 12/2001 · PP No. 12 Tahun 2001 · PP Nomor 12 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2001Publication Date:22 Maret 2001
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pembangunan nasional dengan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Barang-barang tersebut meliputi barang modal, makanan ternak, barang hasil pertanian, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang, air bersih, dan listrik. Pembebasan ini diberikan untuk mendukung sektor-sektor ekonomi prioritas dan meningkatkan daya saing nasional. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor atau menyerahkan barang-barang ini dibebaskan dari PPN, namun Pajak Masukan terkait tidak dapat dikreditkan. Jika barang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun, PPN yang dibebaskan harus dibayar kembali.

1. Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli, sepanjang belum dikreditkan.

1. Apabila Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun, PPN yang dibebaskan harus dibayar dalam 1 bulan. 2. Jika PPN yang dibebaskan tidak dibayar dalam 1 bulan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.