on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PP 31/2007 · PP No. 31 Tahun 2007 · PP Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program penyediaan Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal layak huni dengan harga terjangkau. Dalam rangka ini, diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan RUSUNAMI. Selain itu, peraturan ini menghapus kemudahan perpajakan bagi pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tertentu seperti listrik, air, dan barang hasil pertanian, untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha. Peraturan ini juga menetapkan definisi dan kriteria RUSUNAMI yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN, termasuk luas hunian, harga jual, dan penghasilan pembeli.