Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Banjar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dan menetapkan tarif retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan cara perhitungan masing-masing jenis retribusi tersebut. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan.