on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 5/2018 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 terkait pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk melakukan pencabutan retribusi izin gangguan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011, yaitu:
Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain dari penghapusan kewajiban retribusi izin gangguan.