on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 11/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0534/KUM/2016. Tujuannya adalah untuk melakukan penambahan jenis retribusi perizinan tertentu.
Perubahan meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Hal ini mencakup penambahan definisi terkait TKA, Pemberi Kerja TKA, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Perpanjangan IMTA. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi perpanjangan IMTA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Besaran Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang TKA per bulan, yang dikonversikan ke Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Masa Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sesuai jangka waktu berlakunya Izin Perpanjangan IMTA, paling lama 1 tahun.