on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
Also known as: PP 11/1985 · PP No. 11 Tahun 1985 · PP Nomor 11 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia telah berkedudukan setingkat Menteri Negara sejak 1 April 1983. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai hak keuangan/administratif mereka agar setara dengan Menteri Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Hak ini berlaku juga bagi pejabat sebelumnya dan janda/dudanya, terhitung mulai 1 April 1983. Gaji pokok mereka ditetapkan sebesar Rp 550.000,- per bulan.