For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992

Also known as: PP 20/1993 · PP No. 20 Tahun 1993 · PP Nomor 20 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1993Publication Date:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1993
Publication Date08 Maret 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992. Hak keuangan/administratif dari pejabat-pejabat tersebut disamakan dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. Gaji pokok yang baru ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)