Peraturan Pemerintah ini menetapkan gaji pokok Jaksa Agung Republik Indonesia sebesar Rp. 225.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Jaksa Agung juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Jika posisi Jaksa Agung dipegang oleh anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, gaji pokok tetap diterima dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan selisihnya dibayarkan oleh Kejaksaan Agung. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.