For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung

Also known as: PP 20/1977 · PP No. 20 Tahun 1977 · PP Nomor 20 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeGaji Pokok Jaksa Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan gaji pokok Jaksa Agung Republik Indonesia sebesar Rp. 225.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Jaksa Agung juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Jika posisi Jaksa Agung dipegang oleh anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, gaji pokok tetap diterima dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan selisihnya dibayarkan oleh Kejaksaan Agung. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)