For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 117 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Also known as: PERPRES 117/2016 · PERPRES No. 117 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan memperluas keanggotaan Komite Koordinasi Nasional. Perubahan utama meliputi penyesuaian susunan keanggotaan Komite TPPU dan Tim Pelaksana. Ketua Komite TPPU adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga yang relevan. Peraturan ini menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mengatasi pencucian uang secara efektif.

(-)

(-)