For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Also known as: PERPRES 88/2025 · PERPRES No. 88 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2025Publication Date:25 Agustus 2025
Pencegahan Pencucian UangHukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 2025
Publication Date25 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan mengubah struktur keanggotaan Komite Koordinasi Nasional. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan Komite TPPU dan Tim Pelaksana, serta penambahan mekanisme kerja yang dituangkan dalam pedoman oleh Ketua Komite TPPU. Susunan keanggotaan baru mencakup berbagai menteri dan kepala lembaga terkait, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(-)

(-)