on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Also known as: PERPRES 6/2012 · PERPRES No. 6 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan tujuan membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Fungsi Komite meliputi perumusan kebijakan, pengoordinasian program, pemantauan, dan evaluasi. Susunan keanggotaan Komite terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Ketua. Komite mengadakan pertemuan minimal sekali setahun dan dapat mengundang pihak lain jika diperlukan. Tim Pelaksana dan Sekretariat dibentuk untuk mendukung tugas Komite, dengan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK.