For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 05 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 05/2008 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 05 Tahun 2008 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 05 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:10 Mei 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date10 Mei 2008
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2004 Seri C Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah di Bidang Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, perubahan besaran tarif retribusi, dan penambahan jenis retribusi baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu disesuaikan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan beberapa jenis retribusi, yaitu Retribusi Penjualan Tiket, Retribusi Terminal dan Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal, dan Retribusi Pengujian alat/perangkat pos dan telekomunikasi.
  2. Perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pungutan di bidang perhubungan, seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi izin trayek, retribusi kartu pengawasan, dan retribusi izin usaha angkutan.
  3. Penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan Kompensasi Analisa Dampak Lalu Lintas.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Tahun 1999 Nomor 14 Seri B Nomor 11), dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 8.

(-)