Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Pangkalpinang.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 mengenai penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi pengurus, musyawarah anggota, serta keuangan dan kekayaan RT, RW, dan LPM di kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan RT, RW, dan LPM di tingkat kelurahan.
- Tata cara pemilihan pengurus RT, RW, dan LPM secara demokratis melalui musyawarah.
- Hak dan kewajiban pengurus RT, RW, dan LPM, termasuk kewajiban membuat laporan kegiatan.
- Tugas pokok dan fungsi RT, RW, dan LPM dalam membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Masa bakti pengurus RT, RW, dan LPM selama 3 tahun.
- Syarat-syarat menjadi pengurus RT, RW, dan LPM, yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Musyawarah warga RT, musyawarah pengurus RT untuk RW, dan musyawarah anggota LPM sebagai wadah permusyawaratan dan pemufakatan.
- Sumber dana dan pengelolaan keuangan RT, RW, dan LPM yang dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah.