Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Nunukan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Merinci persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan) yang harus dipenuhi. Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
5. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
6. **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.