For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 1/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 39 Seri E Nomor 35); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Nunukan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Merinci persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan) yang harus dipenuhi. Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. 4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung. 5. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang IMBnya tanpa dibatasi dengan jangka waktu tertentu, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku namun tetap harus mengajukan SLF. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang jangka waktu berlaku IMBnya telah berakhir, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan SLF, dengan diberikan dispensasi pembebasan retribusi. 3. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang jangka waktu berlaku IMBnya masih berlaku untuk waktu tertentu, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan SLF. 4. Apabila jangka waktu IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir maka wajib mengajukan permohonan IMB baru, dengan diberikan dispensasi pembebasan retribusi. 5. Bangunan gedung yang telah memiliki IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), telah terjadi perubahan bangunan gedung berupa mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi Bangunan Gedung sehingga tidak sesuai lagi dengan IMBnya maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan IMB dan kenakan Retribusi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Bangunan gedung yang telah memiliki IMB dan telah sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (3) wajib mengajukan permohonan surat bukti kepemilikan bangunan gedung. 7. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 9. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.