Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Bangunan Gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi, standar teknis (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan. Ketentuan substansial mencakup standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar pemanfaatan bangunan gedung, standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan BGFK, ketentuan penyelenggaraan BGH, ketentuan penyelenggaraan BGN, ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung.