on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 6/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nunukan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten dalam memberikan dasar hukum dalam penerbitan IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten nunukan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan ganda/campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zona gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan waktu penggunaan.
Tata letak bangunan diatur terkait garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP). Persyaratan lingkungan mencakup aspek pandangan lalu lintas, keamanan, keselamatan umum, keseimbangan lingkungan, dan kesehatan lingkungan. Persyaratan teknis bangunan meliputi arsitektur, konstruksi, ketahanan terhadap kebakaran, dan utilitas seperti instalasi air bersih, pembuangan air hujan dan air kotor, serta pengelolaan sampah.
Pengelolaan dampak lingkungan diatur, termasuk kewajiban AMDAL, UPL, dan UKL bagi kegiatan yang menimbulkan dampak besar. Ketentuan pengelolaan daerah bencana juga diatur, termasuk larangan membangun atau persyaratan khusus di daerah bencana.
Prosedur perizinan bangunan (IMB) diatur, termasuk persyaratan permohonan, penerbitan izin, dan kewajiban pemasangan plat nomor IMB. Masa berlaku izin adalah selama-lamanya, kecuali untuk penguasaan tanah berdasarkan pinjam pakai/kontrak. IMB berakhir apabila mendirikan bangunan baru, tambahan, mengubah, atau membongkar bangunan yang sudah ada.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan dilakukan oleh petugas yang berwenang. IMB dapat dicabut apabila persyaratan tidak benar atau pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari rencana. Bangunan yang didirikan tanpa IMB akan dibongkar.