on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Also known as: PP 84/2014 · PP No. 84 Tahun 2014 · PP Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membeli kendaraan perorangan dinas yang mereka gunakan. Penjualan dapat dilakukan tanpa melalui lelang, dengan persyaratan tertentu seperti usia kendaraan dan masa kerja pemegang kendaraan. Menteri Keuangan dan pejabat terkait memiliki kewenangan untuk menyetujui penjualan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penjualan, termasuk penilaian harga jual dan mekanisme pembayaran.