For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara

Also known as: PP 46/1971 · PP No. 46 Tahun 1971 · PP Nomor 46 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 1971Publication Date:3 Agustus 1971
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 1971
Publication Date03 Agustus 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan perorangan dinas milik Negara guna mengurangi beban keuangan negara. Kendaraan yang telah berumur lima tahun atau lebih dapat dijual kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri. Penjualan ini diatur dengan ketentuan bahwa pembeli harus memiliki masa kerja minimal lima tahun dan prioritas diberikan kepada pegawai dengan kedudukan atau pangkat lebih tinggi. Harga jual ditentukan berdasarkan usia kendaraan, dan pembayaran dapat dilakukan secara angsuran. Selama angsuran belum lunas, kendaraan tetap menjadi milik pemerintah dan digunakan untuk keperluan dinas.

1. Segala peraturan mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini, dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara.