on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Also known as: PP 20/2022 · PP No. 20 Tahun 2022 · PP Nomor 20 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan memberikan penghargaan kepada pejabat negara, pegawai ASN, anggota TNI, Polri, dan Pimpinan DPRD. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambah pihak yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang, yaitu Pimpinan dan mantan Pimpinan DPRD. Kendaraan yang dapat dijual harus berusia minimal empat tahun dan tidak diperlukan lagi untuk tugas pemerintahan. Harga jual ditetapkan oleh pengguna barang atau kepala daerah, dengan persentase tertentu dari nilai penilaian. Pembelian kembali kendaraan dinas oleh pejabat yang sama hanya dapat dilakukan setelah sepuluh tahun. Biaya perbaikan dalam satu tahun sebelum penjualan menjadi tanggungan pembeli.