For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Also known as: PMK 74/PMK.04/2022 · PMK No. 74/PMK.04/2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:11 April 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai dengan menyesuaikan ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan ini diberikan tanpa bunga dan memiliki jangka waktu yang berbeda untuk pengusaha pabrik dan importir. Pengusaha pabrik dapat memperoleh penundaan selama dua bulan, sedangkan importir selama satu bulan. Ada ketentuan khusus bagi pengusaha pabrik di kawasan industri yang dapat memperoleh penundaan hingga 90 hari. Pagu penundaan dihitung berdasarkan rata-rata nilai cukai tertinggi dalam periode tertentu. Pengusaha pabrik atau importir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki tunggakan cukai dan memiliki status wajib pajak yang valid. Jaminan diperlukan untuk mendapatkan penundaan, yang dapat berupa jaminan bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan.

1. Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan tersebut, kecuali ada keputusan baru yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan pemberian Penundaan yang diajukan berdasarkan peraturan sebelumnya dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang tidak dibayar.