For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Also known as: PMK 30/PMK.04/2020 · PMK No. 30/PMK.04/2020

Status:
Inactive
Effective Date:9 April 2020Publication Date:8 April 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 April 2020
Publication Date08 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Hal ini dilakukan untuk menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha di tengah bencana nasional COVID-19 yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan jatuh tempo penundaan pembayaran cukai untuk tahun 2017 hingga 2020, dengan penetapan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Selain itu, terdapat pengecualian untuk pemesanan pita cukai yang diajukan antara 9 April 2020 hingga 9 Juli 2020, yang dapat diberikan penundaan selama 90 hari.

(-)

(-)