For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Also known as: PMK 57/PMK.04/2017 · PMK No. 57/PMK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2017Publication Date:2 Mei 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Juli 2017
Publication Date02 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara dengan mengganti peraturan sebelumnya terkait penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Kebijakan ini mengatur penundaan pembayaran cukai tanpa bunga bagi pengusaha pabrik dan importir, dengan ketentuan jangka waktu penundaan yang berbeda untuk masing-masing pihak. Pengusaha pabrik dapat memperoleh penundaan selama dua bulan, sementara importir selama satu bulan, dengan pengecualian bagi pengusaha pabrik yang mengekspor lebih banyak dari yang dijual di dalam negeri, yang dapat memperoleh penundaan hingga 90 hari. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengajukan penundaan, termasuk jenis jaminan yang harus diserahkan, serta ketentuan mengenai perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan.

1. Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian Penundaan dimaksud. 2. Permohonan Penundaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009.

1. Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang tidak dibayar.