on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Also known as: PMK 69/PMK.04/2009 · PMK No. 69/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan penundaan pembayaran cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan ini diberikan untuk memfasilitasi pelunasan cukai tanpa bunga dalam jangka waktu tertentu. Pengusaha pabrik dapat memperoleh penundaan selama dua bulan, sedangkan importir selama satu bulan. Namun, bagi pengusaha pabrik yang mengekspor lebih banyak dari penjualan domestik, penundaan dapat diperpanjang hingga 90 hari. Penundaan ini mensyaratkan adanya jaminan berupa bank, asuransi, atau perusahaan. Pengusaha pabrik dan importir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki tunggakan cukai dan memiliki laporan keuangan yang diaudit. Permohonan penundaan harus diajukan kepada otoritas bea cukai terkait dan keputusan harus diberikan dalam waktu tertentu. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif dapat dikenakan.