Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi. Tujuannya adalah untuk melindungi Pegawai dari tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi, meningkatkan kredibilitas pelayanan publik, dan membentuk lingkungan organisasi yang sadar akan penanganan gratifikasi.
Gratifikasi yang diterima Pegawai Kementerian diklasifikasikan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah penerimaan yang terkait dengan jabatan Pegawai dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi pemberian pelayanan, penyusunan program, audit, promosi Pegawai, pelaksanaan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatan.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi pemberian karena hubungan keluarga (dengan batasan tidak ada benturan kepentingan), hadiah dalam acara pernikahan atau upacara adat (dengan batasan nilai tertentu), pemberian terkait musibah (dengan batasan nilai tertentu), pemberian sesama Pegawai (dengan batasan nilai tertentu), hidangan umum, prestasi akademis, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat koperasi, seminar kit, hadiah dari Pemerintah terkait prestasi kerja, kompensasi profesi di luar kedinasan, fasilitas transportasi dari instansi lain, plakat dari seminar, hadiah kompetisi, dan honor sebagai pembicara.
Setiap Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada mitra kerja, pihak ketiga, dan Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal penerimaan gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. Setiap Pegawai wajib menolak permintaan pemberian Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan dari Atasan Langsung dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku di Kementerian. Dalam hal permintaan mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, Pegawai segera melaporkannya kepada UPG Unit Kerja Eselon I dan ditembuskan kepada UPG Kementerian.