For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 8/2018 · Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2018Publication Date:16 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date25 Mei 2018
Publication Date16 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi. Tujuannya adalah untuk melindungi Pegawai dari tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi, meningkatkan kredibilitas pelayanan publik, dan membentuk lingkungan organisasi yang sadar akan penanganan gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Pegawai Kementerian diklasifikasikan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah penerimaan yang terkait dengan jabatan Pegawai dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi pemberian pelayanan, penyusunan program, audit, promosi Pegawai, pelaksanaan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatan. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi pemberian karena hubungan keluarga (dengan batasan tidak ada benturan kepentingan), hadiah dalam acara pernikahan atau upacara adat (dengan batasan nilai tertentu), pemberian terkait musibah (dengan batasan nilai tertentu), pemberian sesama Pegawai (dengan batasan nilai tertentu), hidangan umum, prestasi akademis, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat koperasi, seminar kit, hadiah dari Pemerintah terkait prestasi kerja, kompensasi profesi di luar kedinasan, fasilitas transportasi dari instansi lain, plakat dari seminar, hadiah kompetisi, dan honor sebagai pembicara. Setiap Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada mitra kerja, pihak ketiga, dan Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal penerimaan gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. Setiap Pegawai wajib menolak permintaan pemberian Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan dari Atasan Langsung dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku di Kementerian. Dalam hal permintaan mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, Pegawai segera melaporkannya kepada UPG Unit Kerja Eselon I dan ditembuskan kepada UPG Kementerian.

(-)

Pengenaan sanksi kepada ASN Kementerian yang tidak melaporkan atas penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.