For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 13/2017 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2017Publication Date:24 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date25 Juli 2017
Publication Date24 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui pengendalian gratifikasi. Pedoman ini memberikan panduan bagi aparatur kementerian untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi, serta menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi untuk melindungi diri dari tuduhan tindak pidana. Ketentuan substansial mencakup prinsip dasar gratifikasi (penolakan, penerimaan, pemberian, pelaporan), klasifikasi gratifikasi (gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi dalam kedinasan, dan gratifikasi yang tidak dianggap suap), serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjutnya. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian yang bertugas mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.