on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Also known as: Permenhub 57/2014 · Permenhub No. 57 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sehubungan dengan pengalihan subsidi harga Bahan Bakar Minyak. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif dasar untuk angkutan penumpang di dua wilayah: Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 136 pnp/km, dan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) sebesar Rp. 151 pnp/km. Tarif ini menjadi dasar penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat berwenang menetapkan tarif jarak batas atas dan bawah, serta tarif tambahan berdasarkan kondisi geografis dan prasarana. Setiap pungutan di luar tarif yang ditentukan harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.