For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

Also known as: Permenhub 64/2013 · Permenhub No. 64 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Tarif dasar ditetapkan berbeda untuk dua wilayah: Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 124 per penumpang per kilometer, dan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) sebesar Rp. 138 per penumpang per kilometer. Tarif dasar ini menjadi dasar penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang tercantum dalam lampiran peraturan. Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif jarak batas atas dan bawah serta tarif tambahan berdasarkan kondisi geografis dan prasarana jalan. Setiap pungutan di luar tarif yang ditentukan harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)