For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

Also known as: Permenhub 31/2015 · Permenhub No. 31 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:10 Februari 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date10 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 57 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penumpang dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Penetapan tarif dasar, batas atas, dan batas bawah didasarkan pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku. Tarif dasar ditetapkan sebesar Rp. 130 per penumpang per kilometer untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dan Rp. 144 untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya). Tarif batas atas dan bawah ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Jika terjadi perubahan biaya pokok lebih dari 20%, evaluasi tarif dapat dilakukan. Tarif dasar tidak termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan asuransi sukarela. Biaya tambahan di luar tarif harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

1. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembekuan izin angkutan antarkota antarprovinsi. 2. Pembekuan izin dilakukan melalui tahapan peringatan I, II, dan III dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari.