Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Pranata Nuklir dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir meliputi kegiatan pemanfaatan IPTEK Nuklir dan pengelolaan perangkat nuklir. Tugas pokok Pranata Nuklir diperkaya dengan mengikuti pendidikan, melakukan kegiatan pengembangan profesi, dan melakukan kegiatan penunjang. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik Pranata Nuklir, ketentuan umum terkait istilah dan batasan, unsur dan sub unsur yang dapat dinilai, angka kredit, tugas pokok, butir kegiatan, kelas perangkat nuklir, instansi pembina, pembinaan karier, usul penetapan angka kredit, tim penilai, formasi, kompetensi, dan inpassing.