For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka Batan 4/2017 · Perka Batan No. 4 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2017Publication Date:9 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date10 Maret 2017
Publication Date09 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional pranata nuklir. Petunjuk teknis jabatan fungsional pranata nuklir dan angka kreditnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan pengajuan daftar usulan penilaian angka kredit dan penilaian kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini dilaksanakan mulai periode kenaikan pangkat Oktober 2017. Keputusan pembebasan sementara bagi pranata nuklir yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dinyatakan tidak berlaku. Pranata nuklir yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional pranata nuklir. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pranata nuklir yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dinyatakan tidak berlaku. 2. Pranata nuklir yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional pranata nuklir. 3. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

(-)