For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2010 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka Batan 212/KA/XII/2010 · Perka Batan No. 212/KA/XII/2010

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2011Publication Date:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date26 Januari 2011
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 380/KA/IX/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional Pranata Nuklir dan angka kreditnya. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman/acuan yang baku sehingga perlu ada persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Pranata Nuklir. Peraturan ini juga bertujuan untuk melengkapi Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Keputusan Bersama Kepala BATAN dan Kepala BKN Nomor 100/KA/III/2004 dan Nomor 11 tahun 2004 tanggal 12 Maret 2004, sehingga kompetensi jabatan fungsional Pranata Nuklir terbina seragam, dengan standar yang sama di seluruh unit/instansi, di pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya merupakan pedoman/acuan yang baku sehingga perlu ada persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Pranata Nuklir. 2. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut Juknis menjadi Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)