For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto

Also known as: Perwali Kota Sawahlunto 50/2017 · Perwali Kota Sawahlunto No. 50 Tahun 2017 · Perwali Kota Sawahlunto Nomor 50 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur secara teknis pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, serta belanja penunjang kegiatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Substansi kebijakan ini mencakup penetapan komponen penghasilan bulanan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, penyediaan pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, kendaraan dinas, serta belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, serta penyediaan tenaga ahli atau kelompok pakar untuk mendukung kinerja DPRD.

Terkait belanja penunjang kegiatan, peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan rapat-rapat, kunjungan kerja, pengkajian rancangan peraturan daerah, koordinasi, pengawasan, dan kegiatan reses. Seluruh pengeluaran yang diatur dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto melalui anggaran Sekretariat DPRD.

(-)

(-)