For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto

Also known as: Perwali Kota Sawahlunto 18/2025 · Perwali Kota Sawahlunto No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2025Publication Date:21 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date21 Juli 2025
Publication Date21 Juli 2025
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2021.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto berdasarkan hasil analisis harga pasar sewa dan properti perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kinerja, produktivitas, serta menjamin keadilan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur mengenai mekanisme pemberian tunjangan perumahan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara, yang besaran usulannya harus melalui verifikasi kelayakan, kepatutan, dan kepantasan oleh lembaga appraisal atau tim yang dibentuk oleh Wali Kota. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyediaan kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan DPRD, termasuk biaya operasional seperti bahan bakar, pelumas, servis, dan asuransi, serta kewajiban pengembalian kendaraan saat masa jabatan berakhir.

1. Tunjangan transportasi wakil ketua DPRD dibayarkan sejak tidak difasilitasi atau tidak menggunakan kendaraan perorangan dinas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. 2. Pembayaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini. 3. Tunjangan Perumahan wakil ketua DPRD yang belum dibayarkan atau sejak 1 Juni 2025 dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini. 4. Pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yang belum dibayarkan atau terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini.

(-)