For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto

Also known as: Perwali Kota Sawahlunto 45/2021 · Perwali Kota Sawahlunto No. 45 Tahun 2021 · Perwali Kota Sawahlunto Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto.

Peraturan Walikota ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil analisis harga pasar sewa dan properti perumahan di Kota Sawahlunto yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang. Analisis tersebut berdampak pada penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, belanja rumah tangga pimpinan, uang jasa pengabdian, dana operasional pimpinan, biaya pakaian dinas, serta honorarium tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli. Peraturan ini juga mengatur standar pemberian fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, termasuk ketentuan mengenai pengembalian fasilitas tersebut saat masa bakti berakhir.

(-)

(-)