on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran
Also known as: PP 1/1969 · PP No. 1 Tahun 1969 · PP Nomor 1 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kepelabuhanan dengan kebijakan ekonomi dan keuangan baru, mengingat pelabuhan sebagai prasarana ekonomi penting bagi industri, perdagangan, dan pelayaran. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pelabuhan, termasuk pembentukan otoritas pelabuhan seperti Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan. Pelabuhan diklasifikasikan menjadi pelabuhan yang diusahakan, tidak diusahakan, otonom, dan khusus. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelabuhan berfungsi sebagai terminal point untuk kapal laut dan kendaraan air lainnya, dengan tanggung jawab di bawah Menteri Perhubungan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan fasilitas pelabuhan, pembiayaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta pembentukan Badan Musyawarah Pelabuhan untuk membantu pengelolaan pelabuhan.