on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1964 tentang Pembinaan Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan dan Daerah Pelayaran
Also known as: PERPRES 18/1964 · PERPRES No. 18 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1964
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembinaan organisasi dan tata kerja pelabuhan serta daerah pelayaran di Indonesia. Pelabuhan diakui sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan angkutan laut dan harus dikelola sebagai lingkungan kerja khusus di bawah tanggung jawab Menteri Perhubungan Laut. Peraturan ini menetapkan bahwa pelabuhan harus menyediakan berbagai fasilitas untuk kapal dan kendaraan air lainnya, termasuk fasilitas untuk bongkar muat barang dan penumpang, serta pemeriksaan terkait keselamatan dan tata tertib pelayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan Laut dan pejabat pelabuhan, serta koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Pelabuhan juga diatur untuk melayani kepentingan ekonomi-sosial nasional dan daerah, dengan pengawasan dan pengaturan oleh Menteri Perhubungan Laut.