on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan
Also known as: PP 11/1983 · PP No. 11 Tahun 1983 · PP Nomor 11 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meningkatkan peranan pelabuhan dalam menunjang perekonomian nasional, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969. Pelabuhan diakui sebagai faktor penting dalam kelancaran angkutan laut.
Ketentuan Substansial: Pemerintah menguasai dan mengatur pelabuhan, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Pembinaan kepelabuhanan dilakukan oleh Menteri Perhubungan, meliputi perencanaan, pengaturan, dan pengembangan fasilitas. Pelabuhan dibedakan menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri terkait. Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab atas pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk penyediaan fasilitas dan layanan terkait. Koordinasi antar instansi dan unit kerja di pelabuhan dilakukan oleh Administrator Pelabuhan atau instansi terkait.