For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Also known as: Permendag 18/2025 · Permendag No. 18 Tahun 2025 · Permendag Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2025Publication Date:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Agustus 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang pertanian dan peternakan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Barang Pertanian dan Peternakan yang Diatur Impornya: * Hewan dan produk hewan * Beras (beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain API-P, dan beras keperluan lain BUMN pemilik API-U) * Gula * Jagung * Bawang putih * Produk hortikultura 2. Persyaratan Impor: * Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor (PI) sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. * Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor. 3. Impor untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga: * Dapat dilakukan oleh BUMN dan/atau Pelaku Usaha lainnya. 4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB, KEK, dan TPB: * Mengatur perlakuan kebijakan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan-kawasan tersebut. 5. Pengecualian: * Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan Impor dilakukan untuk kegiatan usaha. 6. Impor Barang Keperluan Tes Pasar: * Produk hewan olahan dapat diimpor sebagai Barang untuk Keperluan Tes Pasar setelah mendapat PI. 7. Kewajiban Importir: * Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi secara elektronik. 8. Pengawasan: * Dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor.

1. PI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan dapat diubah/diperpanjang sesuai peraturan ini. 2. Surat Keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Permohonan PI yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 4. Permohonan Surat Keterangan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 5. Dokumen lain (laporan verifikasi, rekomendasi, dll.) yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 6. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; 7. Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Pertanian dan Peternakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; 8. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; 9. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf h, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; 10. Terhadap Barang Pertanian dan Peternakan yang diimpor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; 11. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan 12. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap pemasukan atau Impor beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB yang tiba di TPB paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.