Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian. Kebijakan ini mengatur perubahan substansial terkait tata niaga impor barang pertanian dan peternakan, termasuk hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Peraturan ini menetapkan mekanisme perizinan berusaha di bidang impor, persyaratan teknis, serta pengecualian kebijakan impor untuk barang yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis, persyaratan neraca komoditas, serta ketentuan khusus bagi BUMN pemilik API-U dan pelaku usaha pemilik API-P dalam melakukan impor untuk kebutuhan industri maupun stabilisasi harga.